ABSTRAK
Skripsi ini ditulis berkenaan dengan kemajuan teknologi di bidang reproduksi, berawal dari ditemukannya kromosom penentu jenis kelamin (kromosom x dan y), maka anak dengan jenis kelamin tertentu pun bisa di desain.Teknologi ini mulai menjamur di hampir semua negara-negara maju, dan ini menjadi menarik untuk dikaji karena untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknologi pemilihan jenis kelamin ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan teknologi ini karena image yang tertanam dalam masyarakat selama ini adalah bahwa jens kelamin adalah hak mutlak Tuhan .
Skripsi ini ditulis berkenaan dengan kemajuan teknologi di bidang reproduksi, berawal dari ditemukannya kromosom penentu jenis kelamin (kromosom x dan y), maka anak dengan jenis kelamin tertentu pun bisa di desain.Teknologi ini mulai menjamur di hampir semua negara-negara maju, dan ini menjadi menarik untuk dikaji karena untuk mengetahui bagaimana sebenarnya teknologi pemilihan jenis kelamin ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan teknologi ini karena image yang tertanam dalam masyarakat selama ini adalah bahwa jens kelamin adalah hak mutlak Tuhan .
Adapun metode yang
digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah metode penelitian
kepustakaan ( library research), dengan sifat penelitian diskriptik-analitik
dengan pendekatan normatif Teknologi ini menjabarkan bagaimana cara memisahkan
kromosom x dan kromosom y yang terdapat dalam sperma laki-laki untuk
mendapatkan jenis kelamin yang diiinginkan, jika menginginkan anak laki-laki
maka yang dipakai adalah kromosom y dan jika menginginkan anak perempuan maka
yang dipakai adalah kromosom x. Data-data diperoleh dari buku-buku yang
berkaitan dengan teknologi tersebut, artkel-artikel, majalah-majalah, dan
koran-koran. Setelah semua data terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah
menganalisa data-data tersebut dengan analisis deduktif yaitu bagaimana hukum
Islam memberikan ruang atas asas kemanfaatan (mas}lahah) yang terdapat pada
teknologi ini.
Berdasarkan hasil
penelitian, penyusun sampai kepada beberapa kesimpulan yaitu : untuk menentukan
hukum dari teknologi pemilihan jenis kelamin ini, terlebih dahulu harus
memperhatikan apakah sperma yang digunakan adalah sperma dari suami atau bukan,
dan apakah dalam proses pemilihan in membahayakan pasien atau tidak. Penggunaan
teknologi pemilihan jenis kelamin ini menjadi boleh jika yang digunakan adalah
sperma dari suami sendiri, dan dalam pelaksanaannya teknologi ini banyak
memberikan manfaat bahkan menghindari kemudharatan dan pada tahap pelaksanaanya
tidak membahayakan pasien. Teknologi ini menjadi haram jika yang digunakan adalah
sperma donor. Keberhasilan penggunaan teknologi ini telah mencapai angka 91%.
Tersedia dari ( BabPendahuluan – Bab Penutup )
0 komentar:
Posting Komentar