Kamis, 22 Maret 2012

Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Penyajiannya dalam Laporan Keuangan Fiskal pada PT.”X” Bengkulu.

1.1  Latar Belakang Masalah
Lumbantoruan (1990: 1), menjelaskan bahwa pada masa penjajahan Belanda sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajah di negeri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat untuk kepentingan pembangunan di negeri Belanda, maka sistem pemungutan pajak yang dianut pada masa itu adalah sistem yang meletakkan dasar administrasi perpajakan. Menurut Lumbantoruan, sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak. Kelemahan sistem ini adalah wajib pajak tidak diberikan kepercayaan sama sekali dalam penghitungan utang pajaknya. Oleh karena itu aparat pajak mempunyai wewenang yang sangat luas, sehingga pembukuan dalam perpajakan menjadi sangatlah lemah.
Pada tahun 1967 diperkenalkan sistem membayar pajak sendiri bagi wajib pajak guna meningkatkan pendapatan pada sektor perpajakan, namun karena kewenangan aparat pajak masih sangat luas maka peranan pembukuan dalam perpajakan masih tetap lemah. Melalui Inpres No. 6 tahun 1979 yang dikenal dengan Paket 27 Maret 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/ KMK/ 077/ 79, WP diberikan keringanan dalam penetapan pajak apabila yang bersangkutan (aparat pemungut pajak) menggunakan laporan pemeriksaan akuntan publik. UU tersebut sekaligus memberikan batasan kewenangan pada
Aparat pajak. Disinilah awal Indonesia menggnakan system self assessment system. Ini adalah suatu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan system ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak. Dalam system ini peran pembukuan/akutansi sangat penting karena informasi keuangan yang dihasilkan dari proses pembukuan diperlukan untuk menghitung pajak terutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan ivestigasi terhadap kebenaran perhitungan jumlah pajak yang terutang.
Saat ini sumber penerimaan negara yang utama adalah berasal dari pajak untuk itu pemerintah dengan sedemikian rupa meningkatkan penerimaan utama ini melalui perangkat hukum yang mengatur tentang perpajakan, misalnya undang–undang pajak dan berbagai keputusan pemerintah yang berkaitan dengan pajak. Salah satunya UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana pada pasal 4 UU No. 28 tersebut mewajibkan penyelenggaraan pembukuan yang dilengkapi dengan laporan keuangan dan UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Dalam dunia bisnis tujuan utama yang harus dicapai oleh para eksekutif perusahaan adalah memberikan keuntungan yang maksimum untuk jangka panjang (long-term return) kepada para pemodal atau pemegang saham yang telah menginvestasikan kekayaan dan mempercayakan pengelolanya kepada perusahaan. Keuntungan tersebut harus diperoleh dengan mematuhi peraturan atau ketentuan perpajakan yang berlaku.
Agar hasil suatu usaha dapat diketahui, setiap kurun waktu tertentu perusahaan perlu menyusun laporan keuangan yang ditujukan untuk keperluan berbagai pihak. Penyusunan laporan keuangan yang ditujukan untuk keperluan berbagai pihak adalah tahap akhir dalam akuntansi. Laporan keuangan menurut Statement On Financial Accounting Concept (SFAC) No. 2 harus memenuhi beberapa syarat yaitu (1) relevan, (2) dapat dimengerti, (3) dapat diuji, (4) dapat dibandingkan, (5) dapat dipercaya, (6) lengkap, (7) penyampaiannya tepat waktu, (8) akurat, (9) obyektif. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang No.17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin atau pembangunan. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima
Atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tariff yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tariff umum.
1.2  Rumusan Masalah
Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Penyajiannya dalam Laporan Keuangan Fiskal pada PT.”X” Bengkulu.
1.3  Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT.”X” Bengkulu serta Penyajiannya dalam Laporan Keuangan Fiskal.
1.4  Manfaat Penelitian
Manfaat yang diperoleh dari diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Penulis
Penelitian ini berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 21 serta penyajiannya di Laporan Keuangan PT. “X” Bengkulu.
2.      Bagi Perusahaan
Memberikan referensi atau informasi tambahan tentang penerapan Akuntansi Perpajakan dengan baik sehingga Laporan Keuangan dapat disusun dengan tepat oleh Perusahaan.
3.      Bagi Pembaca
Dapat digunakan untuk menambah pengetahuan tentang Akuntansi Perpajakan dan penyusunannya dalam Laporan Keuangan yang sesuai dengan PSAK dan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
1.5  Sistematika Penulisan
      Sistematika penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
      BAB I           :       Pendahuluan
Bab I menjelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan.
      BAB II          :       Tinjauan Pustaka
Dalam bab ini secara garis besar memberikan gambaran tentang landasan teori atau konsep-konsep yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak Penghasilan dan penyajiannya dalam Laporan Keuangan Fiskal.
      BAB III         :      Metode Penelitian
Bab III menjelaskan tentang pendekatan penelitian, jenis dan sumber data, prosedur pengumpulan data dan teknik analisa yang dipergunakan untuk penulisan skripsi ini.
      BAB IV        :       Pembahasan dan Hasil
                                    Bab ini berisi tentang gambaran subyek penelitian atau deskripsi hasil penelitian serta pembahasan dari permasalahan yang telah ditulis pada bab pertama.
      BAB V         :        Penutup
                                    Bab ini berisi tentang kesimpulan akhir, dari seluruh pembahasan dari bab-bab sebelumnya dan mencoba untuk memberikan saran yang mungkin bermanfaat bagi perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Judul